Memiliki rumah menjadi salah satu impian semua orang, apalagi untuk mendapatkan aset yang satu ini tidaklah mudah. Tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli aset satu ini, bahkan untuk membelinya saja bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menabung. Dengan jerih payah yang sudah dilakukan ini tentu aset yang satu ini akan dijaga sebaik mungkin bukan. Tidak hanya dari perawatannya saja, untuk memproteksinya sendiri juga perlu dilakukan. Bukan hanya Asuransi Pribadi saja yang bisa di proteksi untuk masa yang akan datang. Rumahpun bisa diberikan proteksi berupa asuransi bahkan jaminannya saja ada banyak yaitu berupa :
1. Kerusakan Harta Benda
Pada jaminan ini MSIG akan memberikan perlindungan bangunan berupa isi bangunan dan barang pribadi dari kerusakan ataupun kerugian yang diakibatkan oleh :
- Pencurian dan kebongkaran
- Banjir, badai, angin topan dan kerusakan yang disebabkan karna air
- Gempa bumi
- Tanah longsor
- Peledakan, kebarakan, sambaran petir, tertimpa pesawat terbang dan asap.
- Pemogokan, perbuatan jahat, huru-hara, dan kerusuhan
- Asap yang disebabkan oleh industri dan tertabrak kendaraaan
Selain jaminan atas akibat yang disebabkan oleh faktor-faktor diatas, di MSIG juga akan diberikan jaminan tambahan pertanggungan berupa:
- Biaya pembersihan puing
- Surveyor dan konsultan
- Biaya arsitek
- Akomodasi sementara
- Biaya dinas kebakaran
- Biaya tabung pemadam kebakaran
- Tambahan modal 10%
- Perubahan dan perbaikan kecil
- Kebocoran air/PAM ataupun gas/LPG
- Barang-barang pribadi pramuwisma
2. Kecelakaan Diri
Selain kerusakan harta benda, jika Anda menggunakan asuransi untuk aset rumah Anda juga bisa mendapatkan jaminan kecelakaan diri. Jaminan ini berupa pertanggungan secara langsung akibat cedera atau kematikan yang disebabkan karena kecelakaan. Untuk pertanggung jawabannya sendiri maksimum sebesar Rp. 10.000.000 untuk cacat tetap dan/atau kematian serta Rp. 1.000.000 untuk biaya pemakaman.
3. Pertanggung Jawaban Hukum Pihak Ketiga
Selain kedua jaminan diatas, jika Anda membeli asuransi rumah akan diberikan juga jaminan berupa ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat cidera badan, kehilangan, kerugian atau kerusakan harta benda yang diderita oleh pihak ketiga. Nilai pertanggung jawabannya sendiri maksimum sebesar Rp.100.000.000.
Itulah jaminan yang bisa Anda dapatkan jika membeli produk Asuransi Home Shield melalui MSIG. Dengan menggunakan jaminan ini sudah dipastikan aset rumah Anda akan jauh lebih aman jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena sudah diberikan proteksi berupa asuransi ini. Dengan menggunakan asuransi rumah ini juga menjadi salah satu investasi yang bisa digunakan untuk jangka panjang nantinya.