Skip to content

Recent Posts

  • Nutrisi yang Sehat dan Donasi Kesehatan untuk Masa Depan Anak Indonesia
  • Cara PDKT Lewat Instagram: Tips Efektif untuk Menarik Perhatian Gebetan
  • Jangan Salah Pilih Maklon untuk Produk Bayi, Berikut Kriteri Maklon Babycare Aman
  • Cara Mengungkapkan Selamat dengan ‘Congratulation’ atau ‘Congratulations’ di Media Sosial: Tips dan Contoh Belajar Bersama EF EFEKTA English for Adults
  • Pembayaran Digital QRIS Virgo Tingkatkan Omset UMKM

Most Used Categories

  • Lifestyle (32)
  • Bisnis (17)
  • Nasional (12)
  • Uncategorized (11)
  • Otomotif (8)
  • Berita (7)
  • Seleb (6)
  • Corona (5)
  • Travel (4)
  • Politik (4)
Skip to content

klikcanggih.com

Blog Mengulas Info Teknologi dan Tips

Subscribe
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Home
  • Nasional
  • Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Telah Perintahkan Menteri Terkait untuk Perbaiki

Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Telah Perintahkan Menteri Terkait untuk Perbaiki

adminNovember 29, 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. "Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021). Diketahui, sebelumnya MK telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

MK pun memerintahkan kepada pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan perbaikan dalam batas waktu dua tahun. Bila dalam masa waktu dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka akan dinyatakan inkonstitusi secara permanen. Lebih lanjut, Jokowi menuturkan ia telah memerintahkan para menteri terkait untuk bisa menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Saya telah memerintahkan para Menko dan Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," tutur Jokowi. Jokowi juga menegaskan, meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. "MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan perbaikan."

"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," tegasnya. Diwartakan sebelumnya, pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan revisi Undang Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2022. Hal ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo terkait putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah bersama DPR RI juga akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU pembentukan peraturan perundang undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021). Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo akan mendorong revisi Undang Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Pemerintah merevisi kedua UU tersebut karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan. “Daftar kumulatif terbuka ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” ujar Airlangga. Sebagai informasi, batas waktu revisi UU Cipta Kerja adalah dua tahun sejak putusan MK berlaku.

hukum, jokowi, mahkamah konstitusi (mk), nasional, presiden joko widodo (jokowi), uu cipta kerja, uu cipta kerja inkonstitusional, uu cipta kerja inkonstitusional bersyarat

Post navigation

Previous: Enam Analisa WHO Terkait Varian Omicron yang Kini Telah Ada di 5 Benua 
Next: Tips Mendapatkan Harga Tiket DWP yang Resmi

Related Posts

Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Tahapan serta Materinya

November 28, 2021 admin

Soal Wacana Masa Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang hingga 2024, DPR: Tergantung Pak Presiden

November 9, 2021 admin

Mengenal 5 Tokoh Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya yang Diperingati sebagai Hari Pahlawan

November 9, 2021 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Nutrisi yang Sehat dan Donasi Kesehatan untuk Masa Depan Anak Indonesia
  • Cara PDKT Lewat Instagram: Tips Efektif untuk Menarik Perhatian Gebetan
  • Jangan Salah Pilih Maklon untuk Produk Bayi, Berikut Kriteri Maklon Babycare Aman
  • Cara Mengungkapkan Selamat dengan ‘Congratulation’ atau ‘Congratulations’ di Media Sosial: Tips dan Contoh Belajar Bersama EF EFEKTA English for Adults
  • Pembayaran Digital QRIS Virgo Tingkatkan Omset UMKM

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.