Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. "Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021). Diketahui, sebelumnya MK telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
MK pun memerintahkan kepada pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan perbaikan dalam batas waktu dua tahun. Bila dalam masa waktu dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka akan dinyatakan inkonstitusi secara permanen. Lebih lanjut, Jokowi menuturkan ia telah memerintahkan para menteri terkait untuk bisa menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Saya telah memerintahkan para Menko dan Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," tutur Jokowi. Jokowi juga menegaskan, meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. "MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan perbaikan."
"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," tegasnya. Diwartakan sebelumnya, pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan revisi Undang Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2022. Hal ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo terkait putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pemerintah bersama DPR RI juga akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU pembentukan peraturan perundang undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021). Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo akan mendorong revisi Undang Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Pemerintah merevisi kedua UU tersebut karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan. “Daftar kumulatif terbuka ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” ujar Airlangga. Sebagai informasi, batas waktu revisi UU Cipta Kerja adalah dua tahun sejak putusan MK berlaku.