Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, ikut menanggapi terkait wacana perpanjangan masa jabatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Menurut Dasco, wacana perpanjangan tersebut bisa dilakukan, tetapi harus melalui kajian dan mekanisme yang ada di DPR. Dasco pun baru mengetahui adanya wacana perpanjangan masa jabatan tersebut dari media pada Selasa (9/11/2021) hari ini.
"Saya baru denger dari media ya ada wacana tersebut, namun bila itu memang mau dilakukan, biasanya itu melalui kajian dan tahapan tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (9/11/2021). Dasco menilai, setidaknya ada dua alternatif yang bisa digunakan untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI. Pertama, melalui revisi Undang Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kedua, melalui peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendati demikian, Dasco menyebut, alternatif tersebut hanya bisa digunakan jika terpenuhi nilai urgensinya. "Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu."
"Sementara kalau revisi kita akan kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," ungkap Politikus Partai Gerindra ini. Terkait revisi UU, Dasco menilai hal tersebut mustahil dilakukan dalam waktu dekat di DPR. Sebabnya, diperlukan kesepakatan semua fraksi untuk memutuskan revisi atau tidak. Keputusan itu juga diprediksi membutuhkan waktu yang panjang.
"Saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama." "Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati," imbuh dia. Sebelumnya diberitakan , Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.
Ia hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Namun, jika nanti resmi terpilih menjadi orang nomor satu di TNI, Andika hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun. Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
Belakangan, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024. Adalah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul yang memprediksi masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI bakal diperpanjang hingga 2024. "Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Kharis menyatakan ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI. Kharis mengatakan revisi itu usulan pemerintah. Namun, belum diusulkan ke DPR.
"Memang selama ini mau direvisi kan, cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya liat akan diperpanjang," ujarnya. Menurut Kharis, masa jabatan perwira TNI harus diperpanjang. Mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi.
"Saya sih melihat harus diperpanjang, saya enggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira perwira tinggi," katanya. "Saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa, tapi sya ada keyakinan sampai 60 tahun. Itu artinya sampai 2024," imbuhnya. Kedua, kata Kharis, masa jabat Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," ucapnya.