Polisi telah menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno Hatta(Soetta). Satu tersangka baru yang dimaksud berinisial GC. Adapun GC berperan memasukkan data tersangka JD ke hotel rujukan untuk karantina.
"Dia (GC) ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Dari Rp 6,5 juta dari JD, saudara GC dapat Rp 4 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4/2021) Yusri menjelaskan tahapan proses karantina bagi warga negara yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. "Jadi di tahapan pertama pengecekan soal administrasi kesehatan, imigrasi. Kemudian ditentukan karantina kalau dia negatif atau nonreaktif, kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes," tambahnya.
Kemudian, Yusri menyebut masuk ke tahap kedua yakni diantar ke hotel rujukan tersebut. Yusri menambahkan dalam tahap proseskarantina ke hotel rujukan tersebut, peran GC dimulai. Yusri menyebut GC berperan memasukkan data diri tersangka JD ke hotel rujukan.
Sebagai informasi, JD merupakan WNI yang baru pulang dari India. Padahal saat ini ada ketentuan wajib karantina bagi warga yang baru datang dari India. Namun pada faktanya, tersangka GC hanya memasukkan data diri JD ke hotel tersebut seolah olah JD melakukan karantina.
"Setelah dia dapat Rp 4 juta dari orangnya (JD) ini bisa langsung pulang," pungkas Yusri.