Seorang pemuda 20 tahun bernama Agi Permadi harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan telah melakukan aksi pencurian. Agi menggondol uang milik kerabatnya sendiri bernama Sopian (45).
Akibatnya, korban kehilangan uang dengan total Rp 40 juta. Pelaku kini telah diamankan Unit Resmob bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Belitung untuk dimintai pertanggung jawabannya. Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Poltak ST Purba membenarkan informasi di atas.
"Jadi anggota menemukan sidik jari di TKP dan dilakukan penyelidikan didapatlah informasi tersangka ini pernah membawa uang banyak di box motornya. Penangkapan tanggal 22 Juli 2021 pukul 14.30 WIB," ujarnya kepada PosBelitung.co , Jumat (23/7/2021). Ia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian seorang diri. Meskipun uang hasil pencurian sempat diambil oleh temannya Akbar dan digunakan membeli handphone serta gitar sekitar Rp 4 juta.
Sedangkan barang bukti yang tersisa dari korban sekitar Rp 18 juta. "Untuk tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan sudah diamankan di Mapolres Belitung," kata Poltak. Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat tersangka masuk rumah korban melalui jendela gudang pada Senin (5/7/2021).
Lokasinya berada di Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung. Kemudian mengambil uang di tas yang disimpan di dalam lemari saat korban sedang pergi ke Tanjungpandan. Korban Sopian baru menyadari uangnya telah hilang pada Minggu (18/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Setelah rumahnya dicek, ternyata jendela bagian gudang rumahnya sudah terbuka dan lemari sudah bergeser," ungkap Poltak.