Seorang pria di Kapuas, Kalimantan Tengah, tega membunuh mantan mertua sendiri. Gara gara keinginan untuk rujuk dengan sang istri dihalang halangi mertua mertua, IT (31 tahun) tega membunuh mertuanya tersebut. Selain itu, anak tiri IT yang berusia 6 tahun juga tak lepas dari kemarahannya dan ikut dianiaya.
IT (31) warga Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) pun dihadirkan mengenakan baju tahanan dan topeng hitam. Kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala dirilis oleh jajaran Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (2/6/2021). Rilis disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kanitreskrim Polsek Kapuas Kuala beserta personelnya dan dikawal oleh team CRT Polres Kapuas.
Pelaku pembunuhan yakni lelaki berinisial IT (31) warga Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) pun dihadirkan mengenakan baju tahanan dan topeng hitam. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti pun menjelaskan motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa mertua pelaku dan menganiaya anak tirinya yang masih berusia enam tahun. "Pelaku mengakui melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban dan korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku," kata Kapolres.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga sudah beberapa kali mengancam akan membunuh korban dan anak korban apabila tidak dituruti. "Korban juga pernah ingin ditusuk oleh pelaku namun berhasil dicegah oleh keluarga. Lalu menurut keterangan pelaku, korban pernah menawarkan kepada pelaku kalau ingin rujuk dengan anaknya harus menyerahkan uang sebesar Rp 8 Juta sebagai tanda keseriusan, namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati," bebernya. Hingga akhirnya, pelaku berbuat nekat dengan menghabisi nyawa korban dan menganiaya anak tiri pelaku hingga luka berat dan harus mendapat perawatan medis intensif.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang tanpa kumpang /sarung dengan pegangan terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX king , satu satu lembar baju daster dalam keadaan robek dan berlumur darah, satu lembar kaos berlumur darah. "Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340jo pasal 338jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Polsek Kapuas Kuala dibackup Resmob Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan lelaki berinisial IT (31) pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa perempuan lanjut usia (lansia) berinisial SU (63).
Pelaku yang merupakan warga Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu diamankan diamankan pihak berwajib di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (31/5/2021) siang lalu. Pelaku IT tak hanya menghabisi nyawa korbannya yang telah lanjut usia itu. Tetapi pelaku yang diduga mempersenjatai diri dengan senjata tajam (sajam) itu juga menganiaya anak berusia sekitar enam tahun yang tak lain adalah cucu korban. Kejadian ini terjadi di rumah korban di Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Jumat (28/5/2021) malam.
Namun baru diketahui, Sabtu (29/5/2021) subuh oleh keluarga korban yang tinggal satu desa. Selanjutnya kejadian ini ditindaklanjuti Polsek Kapuas Kuala dan Polres Kapuas. Dari laporan polisi yang didapat, saat kejadian korban memang hanya berdua cucunya di rumahnya. Korban SU yang meninggal dunia, mengalami luka bacok akibat senjata tajam pada bagian kaki kanan dan kiri, tangan kiri dan jari jari kiri dalam keadaan terpotong, luka di wajah dan leher sebelah kiri.
Sementara cucu korban, mengalami luka bacok di bagian wajah sebelah kanan. Kondisinya luka berat. Hingga cucu korban yang informasinya adalah anak tiri pelaku itu kini dalam penanganan medis rumah sakit. Dimana diketahui sebelumnya, cucu korban yang terluka berat sempat dilarikan ke Puskesmas desa setempat, lalu dirujuk ke RS Kapuas dan kini dalam penanganan medis di RS Doris Sylvanus Palangkaraya. Sebelumnya, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan pihaknya telah mengamankan lelaki berinisial IT, pelaku pembunuhan tersebut.
"Ya, kami telah meringkus pelaku kasus pembunuhan di Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas," kata Kasat Reskrim melalui rilis diterima, Selasa (1/6/2021). Kasat menuturkan pelaku diringkus pihaknya di salah satu perusahaan kebut sawit di Kecamatan Sabangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau. "Pelaku dan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan petugas di Mapolres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut," bebernya. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)