Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 4 di wilayah Jawa Bali mulai 2 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021. Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan aturan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, selama perpanjangan PPKM level 3 4 aturan perjalanan orang dengan kereta api jarak jauh masih sama seperti sebelumnya.
Ia menjelaskan, penumpang kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera masih harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid 19 minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan. Joni juga menjelaskan, selain harus menunjukan kartu vaksin penumpang kereta api jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid 19 RT PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian Joni juga menegaskan, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.
"Kami juga mengimbau penumpang KA untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," ucap Joni.